Run Text

Home » » UU Perguruan Tinggi Kontroversial, Mahasiswa Kaya yang Bisa Kuliah

UU Perguruan Tinggi Kontroversial, Mahasiswa Kaya yang Bisa Kuliah


Medan-ORBIT: Undang-Undang (UU) Perguruan Tinggi (PT) yang disahkan DPR RI dinggap kontovrrsial. Psalnya isi dari UU PT itu menimbulkan kesenjangan terhadap mahasiswa miskin dan kaya.
Informasi dihimpun Harian Orbit Selasa (177), Ketua Forum Mahasiswa Anti Penindasan (Formadas), Darmansyah Pulungan mengatakan UU PT tidak jauh beda dengan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang telah dicabut pada 2010 yang lalu.
Sebab di dalam UU PT tersebut terdapat indikasi tentang komersialisasi yang menitikberatkan kepada peserta didik. Indikasi tersebut adanya pembagian kelas antara mahasiswa miskin dan mahasiswa kaya yang ingin mendapat pendidikan di perguruan tinggi.
“Menurut kami juga ada beberapa pasal yang harus direvisi ataupun dipertimbangkan kembali, karena UU PT ini tidak jauh beda dengan UU BHP. Mereka hanya mengganti tampilan saja, tetapi isi dari UU tersebut tidak jauh berbeda,” terang Darmansyah.
Darmansyah menambahkan, ia bersama dengan rekan mahasiswa lainnya akan terus melakukan tekanan terhadap pemerintah untuk menolak dan mencabut UU PT tersebut. Karena ia menilai UU PT tersebut hanya akan menimbulkan kesenjangan terhadap peserta didik.
                                                           
Kontroversial
Di tempat terpisah, Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda Himpunan Mahasiswa Islam (PTKP-HMI) Cabang Medan Habibi, menyebutkan UU PT tersebut bertujuan agar pihak pemerintah dapat lepas tangan dari persoalan pendidikan di Indonesia, khususnya di perguruan tinggi.
“Di dalam UU PT diatur tentang penyelengaraan pendidikan tinggi oleh negara lain sesuai dengan pasal 90 ayat 1 UU-PT. Bunyinya,  perguruan tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Habibi menilai, UU ini jelas sarat akan kepentingan dan tekanan dari investor asing. “Jadi kita harus bersiap bermimpi dan berkhayal untuk mendapat pendidikan yang layak di Indonesia,” sindirnya.
Sementara itu, anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Sumut, Syamsul Hilal sepaham dengan pemikiran dari mahasiswa terkait pengesahan UU PT yang kontroversial. Sebab ada beberapa pasal didalam UU tersebut yang dapat menimbulkan kesenjangan sosial bagi para peserta didik.
“Jadi yang bisa menikmati pendidikan perguruan tinggi yang bermutu hanya peserta didik yang memiliki ekonomi kuat. Sedangkan bagi peserta didik yang ekonomin lemah tentu ia tidak dapat menikmati pendidikan,” jelas Syamsul. Om-34

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Posting Komentar

Fashion Shop

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Habibi Fusuy - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger