Run Text

Home » » 'PKS Jangan Ngotot, Nanti Malu di Pengadilan'

'PKS Jangan Ngotot, Nanti Malu di Pengadilan'



"PKS Jangan Ngotot, Nanti Malu di Pengadilan"
RODERICK ADRIAN MOZES
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq hadir dalam persidangan kasus korupsi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2013). Luthfi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi dengan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyarankan Partai Keadilan Sejahtera mengakui kesalahan kadernya dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi. PKS diimbau tidak ngototdan sebaiknya menunggu sidang di pengadilan.

"Dulu saya pernah menyarankan, kalau KPK itu sudah menjadikan seseorang sebagai tersangka, lebih baik segera mengaku. Karena KPK kalau menetapkan tersangka, buktinya bukan hanya satu, tapi dua. KPK sudah punya bukti berbulan-bulan sebelumnya dikuntit (tersangka)," kata Mahfud, di Jakarta, Sabtu (25/5/2013). 

Menurutnya, KPK sudah punya bukti kuat untuk menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan teman dekatnya, Ahmad Fathanah. KPK memiliki rekaman suara hingga foto. Jika tidak mengakui kesalahan,  akan lebih terasa malu saat bukti-bukti dibeberkan di pengadilan.

"Kalau ngotot gitu, itu nanti menjadi lebih malu di pengadilan. Seperti kemarin, kan tidak ngaku, lalu disetel (diputar) di pengadilan, lalu ngaku. Bahkan, yang disetel di pengadilan bukan soal impor daging, tapi juga pembicaraan soal wanita, soal dikirim Pustun dan macam-macam gitu, kan," katanya. 

Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) itu mengatakan, kader yang tersangkut kasus korupsi harus siap dihukum dan tidak perlu malu mengakui kesalahan. "Saya katakan tidak usah malu, sekarang ini tidak ada partai baik atau jelek. Semua partai ada baik dan ada jeleknya," katanya.

Seperti diketahui, setelah Luthfi Hasan ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK, PKS menduga kasus itu bermuatan politik. PKS pun dinilai melakukan perlawanan. Sebelumnya, PKS sempat berseteru dengan KPK yang berusaha menyita enam mobil milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Saat penyidik KPK hendak menyita mobil-mobil itu, petugas keamanan PKS beserta organisasi massa menghalang-halangi hingga akhirnya mobil itu gagal disita dan hanya disegel di kantor DPP PKS. PKS berdalih bahwa KPK ketika itu datang tanpa membawa surat penyitaan. Sementara pihak KPK mengaku sudah sesuai prosedur. Saat mendatangi kantor DPP PKS, penyidik mengaku telah membawa surat penyitaan.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Posting Komentar

Fashion Shop

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Habibi Fusuy - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger